Pilkades Aceh Tenggara di Ambang Polemik, Dugaan Pungutan hingga Rp30 Juta Desak Diusut

PERWIRA POST

- Redaksi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 00:14 WIB

5025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ACEH TENGGARA – Penyelenggaraan Pemilihan Pengulu atau Kepala Desa serentak di Kabupaten Aceh Tenggara yang dijadwalkan berlangsung pada November 2026 tercoreng praktik pungutan liar berkedok sumbangan pihak ketiga. Biaya pendaftaran yang dibebankan kepada bakal calon kepala desa bervariasi dan dinilai tidak masuk akal, mulai Rp8 juta hingga Rp30 juta per desa, padahal seluruh biaya Pilkades telah dianggarkan melalui dana desa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pungutan dengan nominal fantastis tersebut terjadi hampir merata di 116 kute yang akan mengikuti Pilkades serentak tahun ini. Ironisnya, besaran pungutan tidak berkorelasi dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap. Di sejumlah desa dengan DPT hanya sekitar 300 pemilih, panitia mematok biaya pendaftaran hingga Rp20 juta. Jika terdapat dua calon, beban itu dibagi dua. Jika tiga calon, dibagi tiga, masing-masing harus membayar Rp10 juta hingga Rp30 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan ini secara telanjang bertentangan dengan pernyataan Bupati Aceh Tenggara yang sebelumnya menegaskan bahwa pendaftaran Pilkades gratis karena dibiayai negara melalui dana desa. Pernyataan tersebut kini dipertanyakan warga. Seorang warga yang ditemui pada Selasa 6 Oktober menyebut logika panitia tidak masuk akal. Seharusnya jika DPT banyak, pantas biaya pendaftaran besar, namun kenyataannya DPT kecil pun dipungut besar. Ia menegaskan bupati sendiri sudah menyatakan pendaftaran gratis karena dibiayai dari dana desa.

Keresahan juga dirasakan para bakal calon. Beberapa bakal calon yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku bingung dan tertekan. Mereka menyebut panitia berdalih kekurangan anggaran, sehingga harus menutupinya dari sumbangan calon. Padahal bupati sudah bilang pendaftaran gratis, tapi kenyataannya kami harus bayar Rp30 juta ke panitia, dibagi tiga karena calonnya tiga orang. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar, ke mana larinya anggaran resmi Pilkades yang sudah dialokasikan sebesar Rp25 juta hingga Rp30 juta sesuai jumlah TPS.

Kekhawatiran akan adanya penyalahgunaan dana desa dan praktik upeti pun menguat. Jika tidak diluruskan, dikhawatirkan ada pihak yang mengambil keuntungan ganda, yakni sudah mendapat anggaran resmi dari dana desa, masih memungut dari calon, dan bahkan diduga ada aliran upeti kepada oknum camat dan panitia di tingkat kecamatan. Praktik ini jelas mencederai prinsip demokrasi desa yang jujur dan berbiaya murah.

Konfirmasi dari pemerintah daerah justru memperkeruh persoalan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kute Kabupaten Aceh Tenggara, Zahrul Akmal, saat dikonfirmasi pada Jumat 9 Oktober melalui sambungan WhatsApp, membenarkan bahwa Pilkades serentak memang telah dianggarkan melalui dana desa. Menurutnya, untuk satu TPS dianggarkan sebesar Rp19.170.000, dua TPS Rp27.520.000, dan tiga TPS Rp36.110.000.

Namun, ia berkelit soal pungutan kepada calon dengan menyebut sumbangan dari pihak ketiga tersebut diperbolehkan karena diatur dalam qanun dan berada di luar pengetahuan Bupati Aceh Tenggara. Bupati tidak tahu sama sekali. Ia beralasan mungkin dari dana desa yang dianggarkan oleh desa, panitia merasa kurang sehingga membuat anggaran pendaftaran bagi calon. Dalih regulasi ini tidak menjawab mengapa dana resmi puluhan juta rupiah per desa itu masih dianggap kurang, dan mengapa beban kekurangan itu harus ditimpakan kepada calon.

Data rekapitulasi bakal calon pengulu per kecamatan dalam Pemilihan Pengulu Serentak Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2026 menunjukkan skala pungutan ini sangat masif. Total ada 116 kute yang menggelar Pilkades dengan 254 bakal calon, di mana 191 di antaranya merupakan calon muslim. Rinciannya, Lawe Alas 4 kute dengan 9 balon, Lawe Sigala-gala 15 kute 32 balon, Bambel 7 kute 15 balon, Babussalam 12 kute 29 balon, Badar 5 kute 10 balon, Babul Makmur 9 kute 18 balon, Darul Hasanah 11 kute 22 balon, Lawe Bulan 14 kute 33 balon, Bukit Tusam 6 kute 12 balon, Semadam 3 kute 6 balon, Babul Rahmah 7 kute 15 balon, Ketambe 4 kute 8 balon, Deleng Pokhkisen 9 kute 19 balon, Lawe Sumur 2 kute 4 balon, Tanoh Alas 1 kute 2 balon, dan Leuser 7 kute 20 balon.

Dengan jumlah 254 calon dikalikan pungutan Rp10 juta hingga Rp15 juta per orang, maka potensi uang yang berputar dari kantong calon bisa mencapai miliaran rupiah, di luar anggaran resmi dana desa yang juga bernilai miliaran. Ini bukan lagi soal kekurangan anggaran, melainkan modus pemerasan sistematis yang melemahkan demokrasi.

Jika Bupati Aceh Tenggara serius dengan pernyataannya bahwa Pilkades gratis, maka tidak ada alasan untuk membiarkan praktik sumbangan wajib ini terus berjalan. Bupati harus turun tangan, membatalkan seluruh pungutan pendaftaran, mengaudit penggunaan dana desa untuk Pilkades di 116 kute tersebut, dan menindak tegas panitia serta oknum camat yang bermain. Tanpa tindakan keras, Pilkades serentak November 2026 hanya akan melahirkan pengulu yang sejak awal sudah dibebani praktik transaksional, dan demokrasi desa di Aceh Tenggara akan dibeli dengan harga Rp30 juta. (TIM)

Berita Terkait

Polres Aceh Tenggara Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pria Diamankan di Lawe Sigala-gala
Polantas Aceh Hadir di Malam Hari, Satlantas Polres Aceh Tenggara Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas
Cegah Karhutla, Polsek Babul Makmur Gencarkan Patroli K2YD dan Edukasi kepada Masyarakat
Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pengamanan Musda X Golkar, Pastikan Kegiatan Berlangsung Aman dan Kondusif
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolsek Bukit Tusam Tingkatkan Patroli K2YD, Sampaikan Sosialisasi Bahaya Karhutla
Polisi Bersama Masyarakat, Perkuat Komunikasi dan Kebersamaan, Kapolres Aceh Tenggara Silaturahmi dengan KPA
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Launching Inovasi Layanan Dokumen Kependudukan “Tuntas di Kecamatan”
Polisi Bersama Masyarakat, Jelang Musda X DPD Partai Golkar, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Sterilisasi dan Kesiapan Pengamanan

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Kemenimipas Sanksi 1.163 Pegawai dan 124 Diberhentikan Tidak Hormat, Menteri Agus Andrianto Buktikan Penertiban Imipas Dilakukan Terbuka dan Tegas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:16 WIB

Jerry Massie Soroti Putusan MK: Polemik Syarat Pendidikan Gibran Bisa Berujung Ujian Konstitusi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:43 WIB

Menjaga Integritas Hakim Konstitusi demi Tegaknya Negara Hukum

Kamis, 24 September 2026 - 21:32 WIB

DPP LPPI Soroti Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong: Jangan Asal Menyimpulkan, Itu Rumah Dinas!

Sabtu, 19 September 2026 - 16:51 WIB

VIRAL! Bedah Buku Internasional UI: Karya Mahasiswa S2 Gizi FKM USU Ditetapkan Sebagai Referensi Akademik Banyak Terima Hadiah Atas Prestasinya

Kamis, 10 September 2026 - 13:11 WIB

Rafly Jatilukito Ajak Generasi Muda Kawal September Hitam dengan Aksi Damai

Rabu, 9 September 2026 - 23:54 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : UU Perampasan Aset. Presiden RI Harus Berani Bongkar Kekayaan Tidak Wajar Elit Partai Dan Pejabat Negara

Rabu, 2 September 2026 - 15:12 WIB

FRONTAL Jawa Timur, Tekankan Pentingnya Regulasi Transportasi Online yang Berkeadilan

Berita Terbaru