Proyek Mitigasi Bencana Berubah Jadi Bencana Hukum: PT Nindya Karya Diduga Kuat Tak Miliki Dukungan Kuari Resmi Untuk Sabo Dam Pining

PERWIRA POST

- Redaksi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:39 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES – Proyek pembangunan infrastruktur pengendali sedimen Sabo Dam TM-D.11 di Desa Pepelah, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, kini tengah menjadi sorotan tajam masyarakat. Proyek strategis nasional senilai Rp70 miliar yang didanai APBN tersebut diduga kuat tidak memiliki Dukungan Galian C.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pengerjaan konstruksi penahan banjir bandang di Daerah Aliran Sungai (DAS) Tamiang ini membutuhkan pasokan agregat batu dan pasir dalam volume besar.

Namun, keterbatasan kuari (lokasi tambang) lokal yang mengantongi Izin Usaha Penambangan (IUP) resmi di wilayah pedalaman Kecamatan Pining ditengarai memicu pihak pelaksana, PT Nindya Karya (Persero), mengambil liar di sekitar aliran sungai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan ironisnya PT Nindya Karya diduga Kuat tidak memiliki Dukungan Galian C Dari Pemengang (IUP) Izin Galian C Resmi yang ada dikabupaten Gayo Lues.

Pola dugaan pelanggaran ini mengingatkan publik pada rekam jejak pengadaan material proyek BUMN tersebut di Aceh pada tahun 2018 lalu.

Saat itu, Polda Aceh sempat menahan empat pekerja akibat terbukti menampung material ilegal dari kawasan hutan lindung di Linge, Aceh Tengah. Jika dugaan di Pining terbukti benar, manajemen pelaksana terancam kembali terjerat pidana penampungan material ilegal sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Proyek yang ditargetkan rampung pada akhir Desember 2026 ini sebenarnya sangat dinantikan warga untuk memitigasi bencana banjir hulu yang kerap merusak fasilitas publik di Pepelah. Kendati demikian, masyarakat mendesak agar pembangunan tidak menabrak aturan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, aparat penegak hukum belum melakukan penindakan resmi.

Namun, desakan dari berbagai aliansi masyarakat sipil terus menguat agar Ditreskrimsus Polda Aceh, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I segera turun tangan melakukan penyelidikan serta investigasi menyeluruh terhadap Proyek Sabo Dam Tersebut yang diduga kuat telah melanggar aturan yang berlaku yang berpontensi menimbulkan kerugian Negara.(tim)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan 957 Gram Ganja, Satu Pelaku Ditangkap Satu DPO
Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Aceh Gelar Upacara Penyucian Tunggul dalam Rangka HUT Pasukan Pelopor ke-67
Pastikan Pelayanan Kepolisian Berjalan Optimal, Kapolres Gayo Lues Periksa Personel dan Fasilitas Polsek Blangkejeren
Quick Respon Brimob Polda Aceh Pasca Kebakaran Rumah Warga di Desa Ulun Tanoh Gayo Lues
Resmi Jabat Kapolres Gayo Lues, AKBP Cakra Donya Disambut Didong Alo dan Tari Ranup Lampuan
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ungkap Kasus Narkotika Ganja, Seorang Perempuan Diamankan
Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 00:50 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Simalungun Gelar Jumat Curhat dan Jumat Berkah di Mariah Jambi, Tampung Keluhan hingga Bagikan Bansos

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Subuh Keliling dan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Pererat Silaturahmi dengan Ulama dan Masyarakat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Kerja Keras dan Pendekatan Humanis, serta Koordinasi dengan APH, Tahanan yang Kabur Berhasil Diamankan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Ucapan Terima Kasih Warga Pematang Asilum: Bantuan Kapolres Simalungun untuk Masjid Al-Ikhlas Dinilai Jadi Amal Jariah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:48 WIB

Lapas Pasir Pangarayan Bentuk Tim Pencarian Warga Binaan yang Melarikan Diri dan Berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum

Selasa, 22 September 2026 - 15:04 WIB

Kuasa Hukum Korban Curanmor Datangi Satreskrim Polresta Pekanbaru Kawal Kasus

Selasa, 22 September 2026 - 01:38 WIB

BPK Sumsel Bantah Larang Sekolah Berlangganan Media, Lalu Siapa yang Hentikan Kemitraan di Ogan Ilir?

Jumat, 18 September 2026 - 16:59 WIB

Dugaan Penganiayaan di BPN Kota Bandung, LSM KOREK Desak Polisi Periksa CCTV

Berita Terbaru