Jerry Massie Soroti Putusan MK: Polemik Syarat Pendidikan Gibran Bisa Berujung Ujian Konstitusi

PERWIRA POST

- Redaksi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:16 WIB

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum sepenuhnya berakhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara sengketa terkait persyaratan pendidikan Gibran saat Pilpres 2024.

Menurut Jerry, putusan MK justru membuka ruang bagi persoalan tersebut untuk dibawa ke ranah politik dan ketatanegaraan, termasuk kemungkinan munculnya proses pemberhentian Wakil Presiden melalui mekanisme konstitusional.

“Putusan MK memang tidak mendiskualifikasi Gibran. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA di luar negeri,” ujar Jerry Massie.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.

Jerry menilai, fakta dan pertimbangan dalam putusan tersebut berpotensi menjadi bahan bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk menempuh jalur lain sesuai mekanisme hukum dan konstitusi.

“Ini bisa menjadi pintu masuk untuk membawa persoalan tersebut ke lembaga negara yang memiliki kewenangan sesuai konstitusi. DPR memiliki mekanisme untuk mengajukan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR, tetapi prosesnya tidak otomatis. Harus melalui tahapan sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” katanya.

Dalam Pasal 7A UUD 1945 disebutkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sementara Pasal 7B mengatur bahwa DPR terlebih dahulu meminta MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut sebelum usul pemberhentian diteruskan kepada MPR.

Karena itu, menurut Jerry, persoalan Gibran tidak bisa semata-mata dilihat sebagai sengketa administratif mengenai dokumen pendidikan, tetapi juga perlu dilihat dari konsekuensi konstitusionalnya apabila terdapat temuan hukum bahwa syarat pencalonan tidak terpenuhi.

“Ini menjadi pembelajaran penting dalam demokrasi. Setiap calon pejabat negara harus memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Kalau kemudian ada persoalan terhadap pemenuhan syarat tersebut, harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Jerry juga menilai posisi politik partai-partai di DPR akan menjadi salah satu faktor penting apabila isu tersebut benar-benar dibawa ke parlemen. Namun, keputusan pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden tetap harus mengikuti mekanisme konstitusional, bukan semata-mata berdasarkan dukungan atau kepentingan politik partai.

Di sisi lain, Jerry menyebut pihak yang tidak puas dengan putusan maupun proses pengambilan keputusan di MK masih dapat menempuh mekanisme yang tersedia sesuai ketentuan hukum, termasuk mengajukan laporan apabila terdapat dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Yang paling penting, semua pihak harus menghormati konstitusi. Kalau ada persoalan hukum, selesaikan melalui jalur hukum. Jangan sampai kepentingan politik justru mengalahkan prinsip negara hukum,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Kemenimipas Sanksi 1.163 Pegawai dan 124 Diberhentikan Tidak Hormat, Menteri Agus Andrianto Buktikan Penertiban Imipas Dilakukan Terbuka dan Tegas
Menjaga Integritas Hakim Konstitusi demi Tegaknya Negara Hukum
DPP LPPI Soroti Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong: Jangan Asal Menyimpulkan, Itu Rumah Dinas!
VIRAL! Bedah Buku Internasional UI: Karya Mahasiswa S2 Gizi FKM USU Ditetapkan Sebagai Referensi Akademik Banyak Terima Hadiah Atas Prestasinya
Rafly Jatilukito Ajak Generasi Muda Kawal September Hitam dengan Aksi Damai
Prof DR Sutan Nasomal : UU Perampasan Aset. Presiden RI Harus Berani Bongkar Kekayaan Tidak Wajar Elit Partai Dan Pejabat Negara
FRONTAL Jawa Timur, Tekankan Pentingnya Regulasi Transportasi Online yang Berkeadilan
600 Pengemudi Ojol Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Donor Darah di Ragunan

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 19:48 WIB

Saluran Retak, Data Panjang Berbeda: Proyek Jalan Rp7,25 Miliar Aceh Timur Disorot Publik

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:53 WIB

Desakan Penyelidikan Dana Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Menguat, Kaperwil Mitrapolisi Aceh Minta APH Bertindak

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:49 WIB

Harta Bawaan Alm Marwan Lenyap Tanpa Diketahui Husna Selaku Orang yang Diamanahkan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 20:49 WIB

Adi Maros: Dua Periode Rocky Pimpin Aceh Timur, Kebun BUMD Tak Pernah Setor PAD

Berita Terbaru