REHABILITASI SALURAN AIR BBWS POMPENGAN JENEBERANG DI DESA LANTANG DIADUKAN TANPA NILAI, DI PAPAN INFORMASI ADA APA..?

Husaini nappu

- Redaksi

Minggu, 5 Juli 2026 - 14:36 WIB

5043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAKALAR// Perwirapost.id – Pelaksanaan proyek rehabilitasi saluran air (drainase/irigasi) di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek fisik yang dibiayai oleh anggaran negara tersebut diduga kuat mengabaikan asas transparansi publik.

Pasalnya, hingga pengerjaan berjalan, tidak ditemukan adanya papan informasi proyek di lokasi pengerjaan, sehingga memicu tudingan adanya praktik “proyek siluman” yang sengaja menyembunyikan detail anggaran dari pantauan masyarakat.

Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan pada Senin (15/06/2026), proyek yang terletak di Dusun To’dosila, Desa Lantang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan ini tengah dikebut tanpa kejelasan administrasi publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara spesifik, titik pengerjaan berada pada koordinat Lat -5.402922°, Long 119.506893° (kawasan Moncongkomba). Alih-alih memasang papan nama proyek resmi yang memuat nilai kontrak, nomor Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), nama kontraktor pelaksana, hingga jangka waktu pengerjaan, di lokasi hanya terpampang papan peringatan K3 berbunyi “Hati-Hati!!! Ada Penumpukan Material”.

Ketertutupan informasi ini semakin dipertegas oleh pengakuan para pekerja dan warga di area sekitar. Salah seorang petugas pembersih saluran di lokasi mengaku sama sekali buta mengenai legalitas proyek tersebut. “Kami tidak tahu-menahu mengenai papan anggaran ataupun siapa kontraktor pelaksananya,” ujarnya ringkas saat ditemui di lokasi.

Ketiadaan informasi ini spontan memicu keresahan, mengingat proyek skala besar yang masuk ke desa idealnya membawa kejelasan, bukan tanda tanya besar bagi warga setempat.

Keluhan serupa dilontarkan oleh salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak konstitusional yang dilindungi hukum untuk mengetahui seluk-beluk proyek di wilayah mereka.

“Kami sebagai masyarakat berhak tahu dari mana sumber dana proyek ini dan berapa anggarannya. Dari informasi yang beredar di antara warga, proyek ini dari Balai Pompengan Sipuri dan kontraktornya berinisial RVL,” ungkap warga tersebut dengan nada kesal,

menuntut kejelasan dari pihak penyelenggara.

Sikap abai ini diduga kuat telah menabrak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), serta regulasi teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mewajibkan pemasangan papan pengumuman pada setiap proyek yang dibiayai negara.

Di ketahui pekerjaan tersebut dari BBWS pompengan Jeneberang yang di kerjakan oleh P3A Kaddobulo Sejahtera inisial RVL. pada tanggal 4/6/2026 sore menjelang malam awak media konfirmasi RVL melalui chat dan Tlp WhatsApp miliknya tapi tidak ada respon, nomornya aktif chat WhatsApp media di buka tapi tak di jawab seolah olah bunkam.

Berselang satu jam kemudian kira kira jam 09:32 wita oknum wartawan inisial JF dari media NewsRI menelpon ke awak media ini ” Klarifikasi itu berita mu keluargaku itu yang kau beritakan, klo pembeli rokokja sayapa yang belikan” ujarnya JF dengan suara tinggi.

Awak media ini pun menjawab ” klo keluargamu pasilitasi ketemu mauja ini konfirmasi, atau suruh telpon saya supaya tidak ada kesalahpahaman kalau bisa ini malam, kalau lewat sampai besok jangan salahkan saya pasti ku share ini berita”. tutupnya.

( Red )

Berita Terkait

Jerry Massie Soroti Putusan MK: Polemik Syarat Pendidikan Gibran Bisa Berujung Ujian Konstitusi
Menjaga Integritas Hakim Konstitusi demi Tegaknya Negara Hukum
DPP LPPI Soroti Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong: Jangan Asal Menyimpulkan, Itu Rumah Dinas!
VIRAL! Bedah Buku Internasional UI: Karya Mahasiswa S2 Gizi FKM USU Ditetapkan Sebagai Referensi Akademik Banyak Terima Hadiah Atas Prestasinya
Rafly Jatilukito Ajak Generasi Muda Kawal September Hitam dengan Aksi Damai
Prof DR Sutan Nasomal : UU Perampasan Aset. Presiden RI Harus Berani Bongkar Kekayaan Tidak Wajar Elit Partai Dan Pejabat Negara
DPMK Subulussalam Terima Keberatan Pilkam Gunung Bakti, Status Domisili Nasti Dipertanyakan dan Diminta Diverifikasi
FRONTAL Jawa Timur, Tekankan Pentingnya Regulasi Transportasi Online yang Berkeadilan

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:04 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Kapolsek Bukit Tusam Tingkatkan Patroli K2YD, Sampaikan Sosialisasi Bahaya Karhutla

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:35 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Launching Inovasi Layanan Dokumen Kependudukan “Tuntas di Kecamatan”

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:21 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Jelang Musda X DPD Partai Golkar, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Sterilisasi dan Kesiapan Pengamanan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:26 WIB

Polisi Bersama Masyatakat, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Kesiapan Jajaran

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Satlantas Polres Aceh Tenggara Gelar Polisi Meupep-Pep, Edukasi Keselamatan di Pagi Hari

Selasa, 6 Oktober 2026 - 01:32 WIB

HUT TNI ke-81, Kapolres Aceh Tenggara Hadir Bersama Forkopimda dalam Semangat Kebersamaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:49 WIB

Usai Upacara HUT ke-81 TNI, Kapolres Aceh Tenggara Beri Kejutan Penuh Makna untuk Kodim 0108/Agara

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Retribusi Proyek BUMN di Aceh Tenggara Dipertanyakan, Pengusaha Quarry Soroti Potensi Pendapatan Daerah yang Tak Tertagih PT Nawi Sekedang Group mengaku patuh memenuhi kewajiban sesuai ketentuan. Mereka mempertanyakan mengapa masih ada potensi retribusi daerah yang disebut tidak dapat dipungut pemerintah.

Berita Terbaru