Sidang Etik Kompol DK Segera Digelar

PERWIRA POST

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 07:02 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | Kompol Dedi Kurniawan (DK) dijadwalkan menghadapi sidang etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara bulan ini.

Sidang ini digelar menyusul laporan dugaan penganiayaan dan rekayasa kasus terhadap seorang warga Kota Tanjungbalai bernama Rahmadi pada Maret 2025.

Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, menyampaikan kepastian itu usai mendampingi Marlini Nasution, istri Rahmadi, di Bidpropam Polda Sumatera Utara, Rabu (15/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Akreditor telah menyampaikan bahwa sidang etik terhadap Kompol DK akan dilangsungkan dalam bulan ini,” ujar Umar.

Menurut Umar, laporan yang menyeret Kompol Dedi Kurniawan terkait dugaan penganiayaan terhadap Rahmadi terjadi saat penangkapan oleh tim Ditresnarkoba.

Umar menilai penanganan kasus ini terkesan lambat dan kurang maksimal. “Bidpropam masih setengah hati. Kasusnya sudah berjalan lebih dari enam bulan,” jelasnya.

Selain dugaan penganiayaan, Umar mengungkapkan laporan lain yang mendesak Bidpropam untuk bertindak profesional adalah raibnya uang Rp11,2 juta dari rekening Rahmadi.

Uang itu hilang setelah Victor Topan Ginting, anggota tim yang terlibat dalam penangkapan, memaksa meminta PIN M-Banking Rahmadi dengan dalih kepentingan penyelidikan.

Kejanggalan dalam penangkapan ini terekam jelas dalam kamera pengawas (CCTV). Rekaman tersebut menunjukkan penganiayaan fisik yang dilakukan Kompol Dedi Kurniawan terhadap Rahmadi.

Tak hanya itu, dalam video tersebut, Victor Topan Ginting juga sempat berujar kepada Rahmadi agar tidak melawan karena barang bukti sudah “dikantongi”.

Fakta ini, menurut Umar, menguatkan dugaan bahwa kasus narkoba yang menjerat Rahmadi sarat dengan rekayasa. Terlebih, video CCTV yang viral di media sosial turut membuka mata publik atas insiden tersebut.

“Pemeriksaan terhadap Victor Topan Ginting sudah dilakukan, tapi dia belum mengakui,” ungkap Umar.

Namun, Umar menambahkan, Victor Topan Ginting sempat memohon kepada keluarga Rahmadi agar tidak melaporkan kasus kehilangan uang tersebut.

Belakangan diketahui, uang itu mengalir ke rekening BCA seorang perempuan bernama boru Purba.

Di tengah kasus yang masih gelap ini, Rahmadi justru telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Hal ini dinilai ironis, mengingat bukti-bukti yang mengindikasikan rekayasa kasus justru semakin menguat.

Karena itu, pihak kuasa hukum berharap sidang etik yang akan digelar dapat membongkar dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepolisian, serta menegakkan keadilan bagi Rahmadi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Sumut mengenai jadwal pasti sidang etik Kompol Dedi Kurniawan. (*)

Berita Terkait

Rutan Kelas I Medan Gelar Apel dan Razia Gabungan dalam Rangka Peringatan HBP ke-62 Tahun 2026
Saksi Ahli Tegaskan Pemberian HGB Tidak Ada Kewajiban Penyerahan 20 Persen
Kakanwil Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno Kukuhkan SATOPS PATNAL, Perkuat Pengawasan dan Integritas Pemasyarakatan
Pastikan Layanan Prima dan Pembinaan Optimal, Kakanwil Ditjenpas Sumut Sidak Rutan Pangkalan Brandan
Momentum Bersejarah! Reuni 60 Tahun SMPN X/ XII Medan Teguhkan Soliditas dan Kebanggaan Alumni Lintas Generasi
Polrestabes Medan Diduga “Segan” Memeriksa Orang Tua Maling Yang Jadikan Surat Perdamaian Untuk Memenjarakan Korban Pencurian di Pancur Batu
Bagikan Bingkisan Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1447 H , Boydo Panjaitan, SH Ketua HIPWI FKPPI SUMATERA UTARA Terlihat Hadir.
Investasi Cerdas di Johar, Menteng Griya Insani Tawarkan Rumah Nyaman dan Bernilai Tinggi

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Hadir di Tengah Putra-Putri Terbaik Aceh Tenggara, Paskibraka Resmi Dikukuhkan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Pastikan Jajaran Siap Bertugas, Kapolres Aceh Tenggara Cek Kesiapan Mako Polsek Semadam

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Cek Kesiapan Polsek Babussalam, Tegaskan Pelayanan Harus Maksimal

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:04 WIB

Informasi Warga Ditindaklanjuti, Sabu 0,36 Gram Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Jelang HUT RI ke-81, Wakapolres dan Forkopimda Aceh Tenggara Bagikan Bendera Merah Putih Gratis kepada Masyarakat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Sinergi Jaga Kebersihan Bumi Metuah, Kapolres dan Forkopimda Tinjau TPST Lawe Serke

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Ganja 4,7 Kg Disembunyikan di Bawah Tempat Tidur, Satresnarkoba Bongkar Peredaran di Ketambe

Berita Terbaru