Minta Kepastian Hukum, Safarudin Telvi Dorong Aparat Tangani Kasus Karhutla di Dusun Telvi

PERWIRA POST

- Redaksi

Minggu, 31 Agustus 2025 - 15:15 WIB

50277 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues — Kebakaran kebun sere wangi di Dusun Telvi, Desa Penampaan, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Selasa (26/8/2025), memicu desakan dari warga agar aparat penegak hukum menindak tegas pelaku pembakaran. Api yang berawal dari kebun salah seorang warga dengan cepat menjalar dan menghanguskan sekitar empat hektare lahan perkebunan, termasuk kebun milik Safarudin (60), petani asal Dusun Telvi.

Safarudin menegaskan, kerugian yang dialaminya akibat kebakaran itu tidak hanya berupa hilangnya tanaman sere wangi, tetapi juga ancaman terhadap sumber penghidupan keluarganya. Ia menyebut, kebakaran bermula dari praktik membersihkan lahan dengan cara membakar yang dilakukan oleh pemilik kebun lain. “Saya meminta aparat menindak pelaku pembakaran. Ini jelas kelalaian yang merugikan kami para petani. Kalau dibiarkan, kejadian serupa akan terus berulang,” kata Safarudin.

Secara hukum, praktik membuka lahan dengan cara membakar merupakan perbuatan yang dilarang. Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan menyebutkan, setiap orang yang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. Selain itu, Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran hingga menimbulkan bahaya bagi umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Larangan serupa juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 69 ayat (1) huruf h mengatur larangan membuka lahan dengan cara membakar, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Regulasi ini menegaskan bahwa alasan tradisi maupun kemudahan tidak dapat dijadikan pembenaran.

Safarudin menilai penegakan hukum yang tegas penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi kepentingan masyarakat luas. Menurutnya, kebakaran yang kerap terjadi di Gayo Lues bukan semata soal kerugian ekonomi, tetapi juga merusak ekosistem dan mengancam kesehatan warga akibat asap yang ditimbulkan. “Kalau dibiarkan tanpa proses hukum, ini seperti membiarkan api membakar masa depan petani kecil,” ujarnya.

Kebakaran lahan di Gayo Lues dalam beberapa bulan terakhir telah menghanguskan lebih dari 500 hektare area perkebunan. Dengan kondisi kemarau panjang yang membuat vegetasi mudah terbakar, Safarudin berharap aparat kepolisian menindaklanjuti kasus ini sesuai peraturan perundangan yang berlaku. (RED)

Berita Terkait

Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Aceh Gelar Upacara Penyucian Tunggul dalam Rangka HUT Pasukan Pelopor ke-67
Pastikan Pelayanan Kepolisian Berjalan Optimal, Kapolres Gayo Lues Periksa Personel dan Fasilitas Polsek Blangkejeren
Quick Respon Brimob Polda Aceh Pasca Kebakaran Rumah Warga di Desa Ulun Tanoh Gayo Lues
Resmi Jabat Kapolres Gayo Lues, AKBP Cakra Donya Disambut Didong Alo dan Tari Ranup Lampuan
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ungkap Kasus Narkotika Ganja, Seorang Perempuan Diamankan
Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan
Pasca Banjir, Babinsa Koramil 07/Blangjerango Bersama Warga Laksanakan Karya Bakti di Desa Ketukah

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:03 WIB

Kapolres Bireuen Berikan Kejutan HUT TNI Ke-81, Antar Kue Ulang Tahun ke Kodim 0111/Bireuen

Selasa, 6 Oktober 2026 - 02:51 WIB

Polres Bireuen Musnahkan Barang Bukti Narkotika, 10.505,92 Gram Sabu dan 19.340 Gram Ganja Hasil Sitaan

Kamis, 24 September 2026 - 19:01 WIB

Ketua Umum Bhayangkari Resmikan Secara Daring Bantuan Fasilitas Air Bersih di Gampong Cot Ara Kuta Blang

Rabu, 23 September 2026 - 04:20 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolres Bireuen Hadiri Bazar Pasar Murah Sambut HUT TNI Ke-81

Minggu, 20 September 2026 - 18:35 WIB

Kapolres Bireuen Bersama Dandim 0111/Bireuen Tinjau Kesiapan Akhir Jembatan Baru Krueng Tingkeum

Minggu, 20 September 2026 - 17:36 WIB

Kapolres Bireuen Hadiri Peresmian Jembatan Krueng Tingkeum Kuta Blang, Mobilitas Masyarakat Kembali Normal Pasca Bencana

Sabtu, 19 September 2026 - 19:25 WIB

Kapolres Bireuen Hadiri Pembukaan AKSIOMA Kemenag Kabupaten Bireuen Tahun 2026

Sabtu, 19 September 2026 - 18:29 WIB

Peringati HKGB Ke-74, Bhayangkari Cabang Bireuen Gelar Olah Raga dan Donor Darah

Berita Terbaru