LSM LIRA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan ‘Tangkap Lepas’ Bandar Narkoba oleh Oknum Polisi

PERWIRA POST

- Redaksi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 23:44 WIB

50234 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara — Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kabupaten Aceh Tenggara mendesak Kapolda Aceh untuk segera mengusut dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap seorang bandar narkoba berinisial AW yang disebut-sebut dilakukan oleh oknum anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara di Medan, Sumatera Utara.

Dalam pernyataannya, Bupati LSM LIRA Aceh Tenggara, Fazriansyah, menyebut bahwa dugaan kasus tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran serius terhadap hukum dan kode etik institusi Polri. Ia mengatakan, jika memang tindakan itu benar, maka pelakunya harus dijatuhi sanksi hukum tanpa toleransi.

“Kalau bandar narkoba bisa ditangkap lalu dilepaskan di luar proses hukum yang semestinya, maka ini bukan saja merusak institusi, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap negara,” ujar Fazriansyah pada Minggu (19/10/2025), dalam keterangan yang dikirim kepada media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fazriansyah menyebut, dugaan pelepasan tersangka narkoba tersebut dapat dijerat dengan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik. Hal ini juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dalam laporan yang diterima oleh pihaknya, AW disebut sempat ditangkap oleh anggota kepolisian di wilayah Medan, dan diduga memiliki keterlibatan dalam peredaran narkotika. Namun, proses hukum terhadap AW disebut tidak berlanjut dan tersangka pun dilepaskan begitu saja. LIRA menyebut kejadian ini terjadi secara “diam-diam” dan tanpa kejelasan prosedur hukum.

LSM LIRA pun meminta Divisi Propam dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Aceh segera melakukan penyelidikan terhadap seluruh anggota polisi yang terlibat dalam operasi tersebut, guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum dan etika yang dilindungi atau ditutupi. “Kita ingin kasus ini dibuka secara terang-benderang,” kata Fazriansyah.

Ia menekankan, jika ada oknum aparat yang terlibat dalam praktik bermain mata dengan pelaku kejahatan narkoba, maka institusi Polri harus mengambil tindakan tegas dan tidak pandang bulu.

Fazriansyah mengatakan pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini. Jika diperlukan, LSM LIRA siap membawa bukti tambahan ke Mabes Polri serta melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). “Kami tidak ingin kasus ini berlalu begitu saja. Akan kami kawal sampai ke pusat demi tegaknya keadilan dan bersihnya institusi hukum,” tegasnya.

Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Polres Aceh Tenggara maupun dari Polda Aceh mengenai dugaan tersebut. Namun sorotan masyarakat terhadap kasus ini terus menguat, terutama di tengah meningkatnya kekhawatiran akan maraknya narkotika yang mengancam generasi muda di daerah.

BBC Indonesia masih berupaya menghubungi pihak kepolisian setempat guna meminta klarifikasi. Sementara itu, publik menanti bukti nyata dari institusi kepolisian bahwa mereka benar-benar serius dan berkomitmen dalam membersihkan tubuhnya dari oknum-oknum yang mencederai kepercayaan masyarakat.

(TIM)

Berita Terkait

Polisi Bersama Masyarakat, Satlantas Polres Aceh Tenggara Gelar Polisi Meupep-Pep, Edukasi Keselamatan di Pagi Hari
HUT TNI ke-81, Kapolres Aceh Tenggara Hadir Bersama Forkopimda dalam Semangat Kebersamaan
Usai Upacara HUT ke-81 TNI, Kapolres Aceh Tenggara Beri Kejutan Penuh Makna untuk Kodim 0108/Agara
Retribusi Proyek BUMN di Aceh Tenggara Dipertanyakan, Pengusaha Quarry Soroti Potensi Pendapatan Daerah yang Tak Tertagih PT Nawi Sekedang Group mengaku patuh memenuhi kewajiban sesuai ketentuan. Mereka mempertanyakan mengapa masih ada potensi retribusi daerah yang disebut tidak dapat dipungut pemerintah.
Personel Babul Makmur Sampaikan Imbauan Karhutla Saat Sawe Kede Kopi
Polres Aceh Tenggara Hadir, Jaga Keselamatan Pelajar di Pagi Hari
Respons Cepat Polres Agara, 13 Paket Sabu dan Sejumlah Barang Bukti Diamankan di Desa Pulo Gadung
Kapolres Bireuen Pimpin Serah Terima Jabatan Kabagren dan Kabag SDM

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:03 WIB

Kapolres Bireuen Berikan Kejutan HUT TNI Ke-81, Antar Kue Ulang Tahun ke Kodim 0111/Bireuen

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:03 WIB

Kapolres Bireuen Bawa Kue Ulang Tahun ke Batalyon 113 JS, Ucapkan Selamat HUT TNI Ke – 81

Kamis, 24 September 2026 - 19:01 WIB

Ketua Umum Bhayangkari Resmikan Secara Daring Bantuan Fasilitas Air Bersih di Gampong Cot Ara Kuta Blang

Rabu, 23 September 2026 - 04:20 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolres Bireuen Hadiri Bazar Pasar Murah Sambut HUT TNI Ke-81

Minggu, 20 September 2026 - 18:35 WIB

Kapolres Bireuen Bersama Dandim 0111/Bireuen Tinjau Kesiapan Akhir Jembatan Baru Krueng Tingkeum

Minggu, 20 September 2026 - 17:36 WIB

Kapolres Bireuen Hadiri Peresmian Jembatan Krueng Tingkeum Kuta Blang, Mobilitas Masyarakat Kembali Normal Pasca Bencana

Sabtu, 19 September 2026 - 19:25 WIB

Kapolres Bireuen Hadiri Pembukaan AKSIOMA Kemenag Kabupaten Bireuen Tahun 2026

Sabtu, 19 September 2026 - 18:29 WIB

Peringati HKGB Ke-74, Bhayangkari Cabang Bireuen Gelar Olah Raga dan Donor Darah

Berita Terbaru