Dana Desa untuk Rakyat Jangan Sampai Dicuri, LSM LIRA Puji Kejari Aceh Tenggara atas Tindakan Tegas terhadap Kades Bermasalah

PERWIRA POST

- Redaksi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 00:25 WIB

50485 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE |  Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), lembaga swadaya masyarakat yang aktif dalam pengawasan kebijakan publik dan pengelolaan dana desa, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara yang telah menetapkan Kepala Desa Lembah Haji, Kecamatan Bambel, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa dengan nilai kerugian negara mencapai hampir setengah miliar rupiah.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Lilik Setiawan, SH., HM., pada Kamis malam, 9 Oktober 2025. Kepala desa yang berinisial HM tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023, setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pendalaman laporan dari masyarakat.

Langkah hukum ini disambut baik oleh LIRA. Bupati LSM LIRA, Fazriansyah, pada Kamis, 9 Oktober 2025, menyampaikan apresiasi kepada Kejari atas komitmennya dalam menangani dugaan korupsi dana desa yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengapresiasi Kejari Aceh Tenggara yang tegas dan konsisten dalam mengusut kasus ini. Ini adalah angin segar bagi masyarakat yang mendambakan tata kelola dana desa yang bersih dan akuntabel,” ujar Fazriansyah.

Penetapan tersangka HM dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Nomor: Print-01/1.1.20/Fd.1/05/2025, dan diperbarui melalui Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: Print-01/L.1.20/Fd.1/06/2025 tertanggal 10 Juni 2025. Surat Penetapan Tersangka kemudian dikeluarkan dengan Nomor: R-16/L.1.20/Fd.1/10/2025.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa HM menarik dana desa secara tunai di Bank Aceh Syariah perwakilan Kutacane, dengan didampingi oleh ZP selaku Kaur Keuangan. Dana tersebut kemudian dikuasai dan digunakan untuk berbagai keperluan pribadi maupun kegiatan desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dalam prosesnya, HM juga diduga melakukan intimidasi kepada perangkat desa agar menandatangani laporan pertanggungjawaban, dengan ancaman akan diberhentikan dari jabatan mereka.

Penyelidikan mengungkap sejumlah kegiatan fiktif pada tahun anggaran 2022 dan 2023 serta praktik mark-up anggaran. Hasil audit dari Inspektorat menunjukkan kerugian negara sebesar Rp476.692.348.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam pernyataannya hari ini, Kamis, 9 Oktober 2025, Fazriansyah juga mendorong Kejari Aceh Tenggara agar segera meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi dana desa di Lawe Kongker Hilir, yang menurutnya dilaporkan secara bersamaan dengan kasus Lembah Haji.

“Kami mendorong Kejari untuk tidak hanya fokus pada satu kasus. Dana desa Lawe Kongker Hilir juga dilaporkan oleh LIRA di waktu yang bersamaan, dan kami harap statusnya segera ditingkatkan. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang transparan dan adil,” katanya.

LSM LIRA menilai bahwa tindakan Kejari Aceh Tenggara ini menjadi sinyal positif bahwa pengelolaan dana desa tidak bisa lagi dijalankan secara sewenang-wenang, tanpa mempertanggungjawabkan penggunaannya kepada masyarakat. Upaya penindakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lainnya serta mendorong kepala desa di seluruh Aceh Tenggara untuk lebih berhati-hati dan transparan dalam mengelola keuangan desa. (RED)

Berita Terkait

Polisi Bersama Masyarakat, Satlantas Polres Aceh Tenggara Gelar Polisi Meupep-Pep, Edukasi Keselamatan di Pagi Hari
HUT TNI ke-81, Kapolres Aceh Tenggara Hadir Bersama Forkopimda dalam Semangat Kebersamaan
Usai Upacara HUT ke-81 TNI, Kapolres Aceh Tenggara Beri Kejutan Penuh Makna untuk Kodim 0108/Agara
Retribusi Proyek BUMN di Aceh Tenggara Dipertanyakan, Pengusaha Quarry Soroti Potensi Pendapatan Daerah yang Tak Tertagih PT Nawi Sekedang Group mengaku patuh memenuhi kewajiban sesuai ketentuan. Mereka mempertanyakan mengapa masih ada potensi retribusi daerah yang disebut tidak dapat dipungut pemerintah.
Personel Babul Makmur Sampaikan Imbauan Karhutla Saat Sawe Kede Kopi
Polres Aceh Tenggara Hadir, Jaga Keselamatan Pelajar di Pagi Hari
Respons Cepat Polres Agara, 13 Paket Sabu dan Sejumlah Barang Bukti Diamankan di Desa Pulo Gadung
Kapolres Bireuen Pimpin Serah Terima Jabatan Kabagren dan Kabag SDM

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:03 WIB

Kapolres Bireuen Berikan Kejutan HUT TNI Ke-81, Antar Kue Ulang Tahun ke Kodim 0111/Bireuen

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:03 WIB

Kapolres Bireuen Bawa Kue Ulang Tahun ke Batalyon 113 JS, Ucapkan Selamat HUT TNI Ke – 81

Kamis, 24 September 2026 - 19:01 WIB

Ketua Umum Bhayangkari Resmikan Secara Daring Bantuan Fasilitas Air Bersih di Gampong Cot Ara Kuta Blang

Rabu, 23 September 2026 - 04:20 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolres Bireuen Hadiri Bazar Pasar Murah Sambut HUT TNI Ke-81

Minggu, 20 September 2026 - 18:35 WIB

Kapolres Bireuen Bersama Dandim 0111/Bireuen Tinjau Kesiapan Akhir Jembatan Baru Krueng Tingkeum

Minggu, 20 September 2026 - 17:36 WIB

Kapolres Bireuen Hadiri Peresmian Jembatan Krueng Tingkeum Kuta Blang, Mobilitas Masyarakat Kembali Normal Pasca Bencana

Sabtu, 19 September 2026 - 19:25 WIB

Kapolres Bireuen Hadiri Pembukaan AKSIOMA Kemenag Kabupaten Bireuen Tahun 2026

Sabtu, 19 September 2026 - 18:29 WIB

Peringati HKGB Ke-74, Bhayangkari Cabang Bireuen Gelar Olah Raga dan Donor Darah

Berita Terbaru