Ahli: Kasus Pengalihan Aset PTPN II Belum Layak Dibawa ke Ranah Pidana

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Senin, 20 April 2026 - 20:27 WIB

5026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN

Dua ahli hukum menyatakan perkara pengalihan aset PTPN II sekarang PTPN I Regional I kepada PT Nusa Dua Propertindo ( NDP) belum layak dibawa ke ranah pidana karena masih ada penyelesaian Hukum Administrasi Negara sehingga para terdakwa tidak layak dipidana

Hal tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan atas 4 terdakwa Irwan Peranginangin,dkk di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pendapat itu disampaikan Ahli Hukum Administrasi Negara dan Keuangan Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr Dian Puji Nugraha Simatupang SH MH, serta Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr Chairul Huda SH MH dalam sidang lanjutan 4 terdakwa Irwan Peranginangin,dkk di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/4/2026).

Menurut Chairul Huda bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, sekarang menjadi pasal 603 dan 604 KUHP merupakan delik materiil yang mensyaratkan adanya akibat yaitu adanya kerugian negara yang nyata dan pasti.

Menurut mereka, dalam perkara pengalihan aset PTPN II, unsur tersebut belum terpenuhi. Hal ini karena belum adanya kejelasan teknis terkait kewajiban penyerahan 20 persen tanah, serta proses pembahasan yang masih berlangsung antara para pihak.

“Kerugian negara belum dapat dinyatakan terjadi karena mekanisme pelaksanaan kewajiban tersebut masih belum jelas dan masih dalam proses pembahasan,” ungkap Dian Puji Nuhraha dihadapan Majelis Hakim diketuai Muhammad Kasim beranggotan Yusafrihardi Girsang dan Benhard Panjaitan

Selain itu, ahli Pidana Chairul Huda juga menilai tidak terdapat unsur niat jahat (mens rea) dalam kasus ini. Pihak yang berkewajiban disebut masih menunjukkan itikad untuk memenuhi ketentuan, namun menunggu kejelasan aturan teknis dari instansi terkait.

“Dari perspektif hukum administrasi negara, para ahli menegaskan bahwa persoalan ini seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme administratif,” ujar Dr Dian Puji Nugraha

Menurutnya, penetapan mengenai kewajiban serta petunjuk teknis pelaksanaannya dinilai menjadi langkah awal sebelum dapat menilai adanya pelanggaran hukum.

” Sebelum ada aturan yang jelas, maka belum bisa ditentukan adanya perbuatan melawan hukum ( PMH),” ujar Chairul Huda

Para ahli juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026 yang menyatakan bahwa kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oleh karena itu, penilaian kerugian negara oleh pihak di luar BPK dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.

Dengan demikian, para ahli menyimpulkan bahwa perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan administrasi yang belum tuntas, sehingga belum memenuhi unsur untuk diproses sebagai tindak pidana korupsi.

Sidang akan dilanjutkan Senin mendatang untuk pemeriksaan terdakwa dan saksi mahkota (Opunk)

Dua saksi ahli saat dihadirkan di Pengadilan Tipikor Medan (Opunk)

Berita Terkait

Prof Sutan Nasomal SH,MH Minta Gubernur Sulut Bila Terbukti Pecat Kepsek SMAN 9,Manado provinsi Sulawesi Utara Amoral!!
Mengetuk Pintu Langit Lewat Air Bersih: Jejak Humanis Satres Narkoba Polres Takalar di Tanah Laikang
Gebyar QRIS PAD Takalar Semarakkan HUT ke-81 RI, Bayar PBB-P2 Digital Berhadiah
Pemkab Takalar Pasok Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan
Jembatan Garuda Merah Putih Diresmikan, Akses Warga Pallantikang dan Air Bersih Kini Lebih Terjamin
Dandim 1426/Takalar Paparkan Peran TNI AD Dukung Pembangunan dan Program Pemerintah Lewat Siaran Radio 
Jelang Pemberian Remisi HUT Ke-81 RI, Kalapas Takalar Perkuat Sinergi dengan Pemkab Takalar
Pertama Kali Digelar, Bupati Takalar Daeng Manye Tegaskan Disiplin ASN melalui Apel Sore

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:37 WIB

Hendra Padang: Kami Berjuang Sejak 2017, Jangan Datang Tiba-tiba Klaim Tanah Kami

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Kampanye Akbar Sudomo Cibro Nomor Urut 1 Dibanjiri Masyarakat Desa Lae Mbersih, Serukan Pilkades Damai dan Bersatu

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:26 WIB

Meski Tak Lagi Wali Kota, Haji Affan Alfian Bintang Tetap Didoakan dan Dihormati Tukang Becak Subulussalam

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:44 WIB

Jurnalis Subulussalam Diteror Usai Tugas Liputan, Anak dan Istri Alami Trauma

Jumat, 17 Oktober 2025 - 07:27 WIB

Syahbudin Padank Hadapi Ancaman Serius: Keluarga Wartawan Mengalami Trauma Berkelanjutan!

Jumat, 29 Agustus 2025 - 20:00 WIB

Subulussalam Memanas, CV Lae Saga Group Buat Ulah Lagi: Warga Belukur Makmur dan Kepala Mukim Binanga Dituding Curi Sawit di Kebun Sendiri

Berita Terbaru