Kapolda Kaltim & Pangdam VI/Mulawarman Diminta Turun Langsung! Gudang Mafia BBM Ilegal Diduga Kebal Hukum di Kilo 38 Samboja

PERWIRA POST

- Redaksi

Kamis, 4 September 2025 - 22:23 WIB

5084 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutai Kartanegara – Setelah sempat viral dan tutup beberapa minggu, sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar di Kilometer 38, Jalan Poros Samboja arah Ibu Kota Negara (IKN), kembali beroperasi. Aktivitas di gudang tersebut kini disebut lebih sering dilakukan pada malam hari untuk menghindari perhatian warga maupun aparat.(4/9).

Gudang yang berada di RT 09, Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, kembali menjadi sorotan publik. Menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, gudang ini sudah lama disinyalir menyimpan solar subsidi untuk diperjualbelikan secara ilegal. Pemilik usaha disebut-sebut berinisial SG, yang oleh warga dinilai seakan kebal hukum karena masih tetap beroperasi meski aktivitasnya sudah beberapa kali terungkap.

“Tidak ada papan nama perusahaan di depan lokasi, jadi wajar kalau warga curiga. Kami merasa ada yang tidak beres karena gudang ini beroperasi tanpa izin resmi, apalagi disebut-sebut yang ditimbun solar subsidi,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan di lapangan juga menunjukkan tidak adanya tanda legalitas usaha di gudang tersebut. Padahal, sesuai ketentuan, setiap penyimpanan BBM wajib memiliki izin usaha dan papan identitas perusahaan. Warga menilai praktik ini tidak hanya merugikan negara karena menghindari pajak, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran serta pencemaran lingkungan.

Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum segera turun tangan menghentikan aktivitas tersebut. “Kami minta polisi dan instansi terkait mengusut tuntas asal-usul BBM yang ditimbun dan siapa saja yang terlibat. Jangan ada yang kebal hukum, apalagi Samboja ini bagian dari kawasan penyangga IKN. Jangan dikotori dengan praktik ilegal seperti ini,” tegas warga lainnya.

Secara hukum, aktivitas penyimpanan dan perdagangan BBM tanpa izin bisa dijerat Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 Undang-Undang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal tiga tahun serta denda hingga Rp30 miliar.

Apabila terbukti BBM yang ditimbun adalah solar bersubsidi, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Warga menegaskan, laporan ini disampaikan demi menjaga ketertiban serta agar tidak ada lagi praktik usaha ilegal yang merugikan masyarakat maupun negara.
(Tim)

Berita Terkait

DPMK Subulussalam Terima Keberatan Pilkam Gunung Bakti, Status Domisili Nasti Dipertanyakan dan Diminta Diverifikasi
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Agus Sudrajat Bangga dengan Kekompakan dan Gebrakan Program SWI Jabar
Tidak Patuhi Putusan Inkrah Komisi Informasi, Kades Jatireja Suwandi Terancam Digugat di PTUN Bandung@
Humanis dan Visioner, Kerja Sama SWI–UMJ Buka Akses Pendidikan bagi Wartawan
Pelayanan Dipertanyakan, Pasien Kritis Diduga Ditelantarkan di Puskesmas Jaya Mekar Padalarang  
Pemkab Takalar Raih Penghargaan di Jamsostek Award 2026
Diduga Gunakan Ijazah Palsu N Akhirnya akan Diilantik Sebagai Anggota BPD Pengisian Perempuan

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:16 WIB

Jerry Massie Soroti Putusan MK: Polemik Syarat Pendidikan Gibran Bisa Berujung Ujian Konstitusi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:43 WIB

Menjaga Integritas Hakim Konstitusi demi Tegaknya Negara Hukum

Kamis, 24 September 2026 - 21:32 WIB

DPP LPPI Soroti Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong: Jangan Asal Menyimpulkan, Itu Rumah Dinas!

Sabtu, 19 September 2026 - 16:51 WIB

VIRAL! Bedah Buku Internasional UI: Karya Mahasiswa S2 Gizi FKM USU Ditetapkan Sebagai Referensi Akademik Banyak Terima Hadiah Atas Prestasinya

Kamis, 10 September 2026 - 13:11 WIB

Rafly Jatilukito Ajak Generasi Muda Kawal September Hitam dengan Aksi Damai

Rabu, 9 September 2026 - 23:54 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : UU Perampasan Aset. Presiden RI Harus Berani Bongkar Kekayaan Tidak Wajar Elit Partai Dan Pejabat Negara

Rabu, 2 September 2026 - 15:12 WIB

FRONTAL Jawa Timur, Tekankan Pentingnya Regulasi Transportasi Online yang Berkeadilan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:52 WIB

600 Pengemudi Ojol Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Donor Darah di Ragunan

Berita Terbaru